Senin, 08 April 2013

Tugas hadis Ahkam B. smester 4

Diposting oleh Randaagustina di 05.03

Nama : Randa Agustina
Nama : 1101110015
Hadis Ahkam B , Judul "HADHANAH"


BAB II
Pembahasan
A.    Pengetian Hadhanah
Hadhanah berasal daeri lafazh hadlana, yahdlunu, hadlanah artinya “ Memelihara dan Mengasuh”. Pengertiannya adalah “ pemeliharaan dan perwatan seorang anak dari sesuatu yang membahayakan dan menyakiti serta merawat jasmani, jiwa dan akal termasuk penyusuan“.[1]

Akan tetapi para ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[2]

B.     Dasar Hukum Hadhanah

Dasar nash Al-Qur’an tentang hadhanah ini adalah Firman Allah dalam Surat Al-baqarah ayat 233:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.
Hadanah merupakan kewajiban ibu (isteri) terhadap anak, sedang-kan biaya ibu dan anak di bebankan kepada  suami atau bekas suami andaikata sudah terjadi perceraian.
Berkata Syaikh Abu Syujak: “Apabila lelaki bercerai dengan isterinya dan ia mempunyai anak dengan istrinya itu.maka si istri lebih berhak mengauh anak itu hingga berumur tujuh tahunh. Kemudian anak itu di beri pilihan antara ibu dan bapak, dan siapa yang di pilihnya anak kitu di serahkan kepadanya.
Kemudian di tentukan bahwa si anak dapat di serahkan kepada ibu, dan bukan kepada bapak, apabila anak itu masih kecil dan belum mengerti kepentingan dirinya. Kalau sudah mengerti ia sudah di beri pilihan antara ibu dan bapak, dan kemudian ia mengikuti orang yang dipilihnya, antara ibu atau bapak, ketentuan demikian berlaku baik anak itu laki-laki ataupun perempuan. Alasan mengapa anak itu di beri pilihan ialah hadis yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.
حَيِّرَ غُلَا مً بَيْنَ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ
Bahwa Rasuslullah s.a.w menyuruh seorang anak memilih antara ayah dan ibunya “ (H.R. Abu daud dan tarmidzi)[3]
C.     Yang berhak melakukan pemeliharaan anak
Menurut para ulama seorang ibu berhak menjadi pemeliharaan atas seorang anak laki-laki sampai berumur tujuh tahun dan seorang anak perempuan sampai dia mencapai usia pubernya. Dalam hal ini mazhab Syi’ah berpendapat laki-laki sampai berusia dua tahun. Sedangkan perempuan sampai ia berumur tujuh tahun. Setelah umur di tentukkan ini, ayah hanya merupakan penjaga yang menjamin kesejahteraan anak-anaknya. Bila si ayah meninggal maka penggantinya menjadi penjaga mereka yang sah. Sekalipin anak-anak itu berada dalam perawatann ibunya. Jika si ibu tiada, umpama kalau dia meninggal atau di nyatakan tak cakap menurut syariah, maka pemeliharaan anak-anak lelaku dan perempuan di serahkan kepad saudara-saudara pertempuan [4]
. Dasar Sunnah yang menyatakan bahwa hadhanah adalah hak ibu sebagai mana hadist yang di riwayatkan Am’r bin syuaib dari ayahnya yang di terima dari kakeknya.
Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah S.a.ia berkata : hai Rasulullah! Sesungguhnya Anakku ini dulu dalam perutku di mana dia bernaung di dalamnya, susuku ini tempat dia menyusu, dan pangkuanku ini tempat dia berinduk. Dan kini bapaknya telah menceraikanku, dan dia bermaksud akan merampasnya dariku. Lalu rasulullah s.a.w bersabda kepadanya: Engkau lebih berhak padanya selama engkau tidak menikah lagi.”(H.R Abu Daud dan al-hakim).
Diriwayatkan Abu daud dan Al-Hakim, dan ia berkata Hadis tersebut Sahih sanadnya.[5]Dan juga didalam buku lain dikatakan, bahwa  “Ibu adalah satu-satunya yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya[6]
            Para fuqaha membuat syarat-syarat wanita (ibu) yang berhak atasbhadhanah (pemeliharaan), antaranya :
1.      Isteri tidak kawin dengan suami lain. Kalau dia telah kawin , hak hadhanahnya gugur.
2.      Isalm. Artinya ibu yang mendidik dan merawat itu harus beragam islam, karena di khawatirkan dapat mempengaruhi ajaran agama yang di anutnya.
3.      Berahlak baik dan amanah. Karena kalau ibu berahlak tercela tidak bisa membentuk anak dengan baik, lebih-lebih kalau kefasikannya itu sudah melampaui batas. Misalnya ibu seorang perempuan pezinah.
4.      Baligh dan berakal. Karena wanita yang masih kecil tidak mampu mengurusi dirinya sendiri. Apalagi membentuk/mendidik dan merawat orang lain.[7]
Lain halnya dengan Syaikh Abu Syujak. Menjelaskan syarat-syarat seorang ibu yang berhak mengasuh , sebagai berikut :
1.      Keadaanya berakal
2.      Merdeka
3.      Ibu mesto orang islam
4.      Menjaga kehormatan
5.      Dapat di percaya
6.      Ibu tidak bersuami lagi
7.      Tinggal menetap . ibu lebih berhak mengasuh anak apabila ibu dan babapk tinggal menetap di negeri yang sama.[8]

Jika ibunya telah meninggal ataupun tidak ada maka yang menjadi hadhanah ibu dari ibunya anak itu teerus keatas, begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya hingga keatas dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1.      Nenek dari pihak ibu
2.      Nenek dari pihak ayah
3.      Saudara perempuan seayah dan seibu (kandung)
4.      Saudara perempuan seibu
5.      Anak perempuan dari saudara perpuan seayah dan seibu
6.      Bibi dari ibu yang seayah dan seibu
7.      Bibi dari ibu yang seibu
8.      Bibi dari ayah yang seayah dan seibu

Dari pihak ayah
1.      Ayah
2.      Kakek yang terdekat
3.      Saudara laki-laki seayah dan seibu
4.      Saudara laki-laki ataupun kerabat lainnya dari pihak ayah dab di mulai dari jarak yang paling dekat.[9]
D.    Masa Hadhanah
Didalam Al-qur’an serta hadist secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam tahun, dengan dasar :
Artinya : Rosulullah bersabda, anak ditetapkan pada bapak dan ibunya sebagaimana belum mumayyiz, perempuan ditetapkan pada bapak dan ibunya.[10]


[1] Dahlan Idhamy,Azas-Azas Fiqh Munakahat (Hukum Keluarga Islam). PT.Al-Ikhlas.1984.h.83
[2] Abdurahman Ghodzali, Fiqih Munhakat, Kencana, Jakarta.  2008. hal 176
[3] Kifayatul akhyar
[4] Abdul Rahman. Perkawinan dalam Syariat islam, Rinieka  Cipta, jakarta 1992. h.147
[5] Kifayatul akhyar
[6] Ibrahim Muhammad al-Jamal, fiqih munhakat, Pustaka Amani , Jakarta 1999. hal  341

[7] Dahlan Idhamy,Azas-Azas Fiqh Munakahat (Hukum Keluarga Islam). PT.Al-Ikhlas.1984.h.84-85
[8] Kifayatul akhyar

[9] Abdul Rahman. Perkawinan dalam Syariat islam, Rinieka  Cipta, jakarta 1992. h.147-148
[10] Abdurahman Ghodzali, Fiqih Munhakat, Kencana, Jakartya.2008. hal 178

0 komentar:

Posting Komentar

 

Randa Agustina Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea